SOLOK - Satreskrim Polres Solok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, yang terjadi lebih kurgan 8 bulan lalu, tepatnya 7 November 2022 pukul 07.00 WIB, bertempat di Perumahan Hansela Sari Manggis Nagari Koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Dari pengungkapan itu, 1 (satu) orang warga Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Solok dengan dipimpin lagnsung oleh Kasatreskrim IPTU Heddy Permana Putra, S.Tr.K.
Menurut keterangan IPTU Heddy, Tersangka berinisial RH (31 tahun), wiraswasta, merupakan seorang residivis, bahkan LP (Laporan Polisi) terhadap kasus Tersangka tidak hanya terkait penggelapan sepeda motor dengan nomor polisi BA 5664 BO, Nomor Mesin JFD2E1452032 dan Nomor Rangka MH1JFD218DK455750 atas nama Martineli itu saja.
“LP (Laporan Polisi-red) nya banyak jadi kita pastikan dulu. Saat ini kita juga akan menjemput BB (Barang Bukti) ke Kerinci, ” terang IPTU Heddy singkat.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Saat ini Tersagka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Solok untuk kepentikan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.